Dua Pemuda Diamankan, Saat Hendak Jual Senpi Rakitan

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Marie Al Akrof 20 warga Jl Cinde Welan Lr Kebon Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil dan Gunawan alias Wawan 39 warga Jl Rusun Blok 30 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Beruntung keduanya kooperatif sehingga tidak diberikan tindakan namun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Ya kita telah mengamankan dua tersangka dan tidak diberikan tindak tegas terukur karena tidak melakukan perlawanan Dua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi diruang kerja Ahad 28 11 Penangkapan bermula ketika kedua tersangka mendapat order pembelian senjata api rakitan Kedua tersangka setuju bertemu dengan calon pembeli di Hotel De Premium tepatnya di Jl Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang Mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli senpi rakitan anggota Opsnal Ranmor langsung mendatangi tempat kejadian perkara TKP kata Tri Saat digeledah polisi dua tersangka menyimpan senpi rakitan jenis revolver dan satu amunisi 9 mm serta satu buah selongsong amunisi 3 8 mm yang diselipkan di pinggang tersangka Senpi itu rencananya dijual samo orang tidak dikenal Pak Waktu itu Dio mintak bayarkan Rp 600 ribu aku tersangka Marie dan Ujang Diakui tersangka senjata api itu bukan punya kedua pelaku namun milik pelaku Ririn alias Cupank yang masih DPO Kedua pelaku ini hanya menjualnya saja Baru nak dijual Pak malah ketauan polisi sehingga kita berdua langsung diamankan ujar kedua tersangka dey
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: