Jaksa Dalami Keterlibatan Oknum Diknas Palembang

Jaksa Dalami Keterlibatan Oknum Diknas Palembang

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Penuntut umum dari Pidsus Kejari Palembang terus dalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang menjerat oknum mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Nasional Diknas Kota Palembang Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH Minggu 28 11 mengatakan saat ini proses persidangan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Saat ini memang kita masih fokus pada sidang pembuktian perkara atas nama terdakwa Nurmala Dewi mantan oknum Kepsek SDN 79 Palembang namun tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan fakta pihak lain ikut terlibat maka akan kita dalami ungkap Hendy Dia menjelaskan saat ini dalam perkembangannya terkait perkara ini adalah pertanggung jawaban beberapa pihak termasuk diantaranya yakni pihak Diknas Kota Palembang yang berwenang dalam proses serta jukni pencairan dana BOS pada SDN 79 Palembang Karena berdasarkan dari keterangan baik itu saksi ahli serta pihak inspektorat sesuai juknisnya jika tidak ada laporan pertanggung jawaban LPJ seharusnya tidak bisa dicairkan ujarnya Hendy menambahan didalam persidangan dihadapan majelis hakim ia sudah menunjukkan bukti bahwa memang LPJ tersebut ada namun oleh pihak Diknas ada beberapa persyaratan yang memang semestinya wajib dilengkapi oleh terdakwa Yang jadi permasalahannya terkait LPJ tersebut adalah LPJ hasil verifikasi dari pihak Diknas tapi kami menemukan ada dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi terdakwa maka timbul pertanyaan dana BOS cair namun persyaratan LPJ belum dilengkapi terangnya Namun sekali lagi ia mengatakan saat ini masih fokus pada pembuktian perkara yang dihadapi oleh terdakwa Nurmala Dewi terlebih dahulu masih melihat perkembangan perkara seperti apa Jika nantinya ada didapati fakta persidangan yang mengarah adanya indikasi keterlibatan pihak Diknas tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka baru dalam perkara ini Untuk diketahui saat ini persidangan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS yang menjerat oknum mantan Kepsek SDN 79 Palembang bernama Nurmala Dewi akan memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 000 000 Atas perbuatannya tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: