Imigrasi Palembang Terapkan Peduli Lindungi

Imigrasi Palembang Terapkan Peduli Lindungi

SUMEKS CO PALEMBANG Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi Jadi Untuk memasuki wilayah kantor imigrasi seluruh pegawai dan pengguna jasa keimigrasian harus melakukan scan QR code PeduliLindungi Penerapan Aplikasi PeduliLindungi ini merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Kemenpan RB tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumaham Nomor Sek 23 OT 02 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dilingkungan Kementarian Hukum dan HAM ungkap Narsepta Hendy selaku Plh Kepala Kantor Imigrasi Senin 29 11 2021 Kebijakan ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI untuk penggunaan QR code PeduliLindungi di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Scan QR barcode PeduliLindungi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai saja tetapi juga semua pengunjung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tak terkecuali pengguna layanan keimigrasian paspor dan izin tinggal Pemasangan QR Code dengan sistem satu pintu one gate system bertujuan untuk mempermudah pengawasan serta memastikan seluruh lalulintas orang melalui pintu atau akses yang sama Selain untuk pembatasan aktivitas di dalam gedung perkantoran fasilitas kesehatan maupun pasar dan rest area penerapan aplikasi PeduliLindungi juga bertujuan untuk munculnya klaster COVID 19 di lingkungan kerja Penerapan aplikasi QR Code PeduliLindungi ini diharapkan sebagai langkah proteksi dan antisipasi munculnya klaster COVID 19 di lingkungan kantor pemerintahan Karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian COVID 19 ucapnya Irw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: