Terdakwa Penas KTNA Palsukan Tanda Tangan
SUMEKS CO PALEMBANG Tidak berterus terang serta memberikan keterangan berbelit belit di persidangan penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Penas KTNA bernama Ir Catur Handoko dengan pidana 5 5 tahun penjara Menurut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Lubuklinggau dalam sidang yang digelar secara virtual Selasa 30 11 mengatakan bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan diantaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di Provinsi Sumbar tidak pernah dilakukan sebagaimana nota yang dilampirkan Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban dipalsukan oleh terdakwa ungkap JPU Untuk itu penuntut umum sebagaimana tuntutannya mengganjar terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lim tahun enam bulan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan tegas JPU bacakan tuntutan Selain itu meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita Apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara ujar JPU Adapun hal yang memberatkan menurut penuntut umum selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian negar serta memberikan keterangan berbelit belit dipersidangan Sementara Hal meringankan terdakwa sopan selama persidangan Atas tuntutan itu terdakwa dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dari LBH SFN Palembang akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1 075 miliar yang diperuntukkan untuk kegiatan Pekan Nasional PENAS 2020 di Sumatera Barat Sumbar Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi COVID 19 sehingga nilai kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terdakwa Catur Handoko senilai Rp477 juta yang baru dikembalikan terdakwa Rp145 juta fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: