Korupsi Berjamaah... Ayah Kades, Anak Bendahara

Korupsi Berjamaah... Ayah Kades, Anak Bendahara

SUMEKS CO PALEMBANG Sempat buron hampir satu tahun sebelum berhasil ditangkap tim Tangkap Buron Kejati Sumsel terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat yang menjerat oknum Kades bernama Suldan Helmi serta anaknya M Jaka Batara menjalani persidangan perdana Keduanya dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat Ariyansah SH Selasa 30 11 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui terdakwa Suldan Helmi merupakan Kapala Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tahun 2017 2018 Sedangkan terdakwa M Jaka Batara yang tidak lain merupakan anak dari terdakwa Suldan kala itu menjabat sebagai bendahara sekaligus Sekretaris Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tahun 2017 2018 Di dalam dakwaan juga disebutkan keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi Atas dakwaan itu kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH dari Posbankumdin PN Palembang mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum Oleh karena itu majelis hakim kembali akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian pokok perkara yang akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi Dikonfirmasi usai persidangan JPU Kejari Lahat Ariansyah SH mengatakan pada perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Dana desa tersebut diperuntukan pembangunan desa yang diantaranya untuk membangun jalan aspal dan beberapa bangunan didesanya Hanya saja pembangunan dilakukan asal asalan atau tidak sesuai dengan standar yang ditentukan ujar Ariansyah Untuk diketahui kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dana Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017 dan 2018 Suldan Helmi dan M Jaka Batara sempat melarikan diri atau menjadi buronan pihak kejaksaan Yang mana terdakwa M Jaka Batara berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati Sumsel di kawasan Bogor Rabu 3 11 lalu Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat dikonfirmasi awak media Tim tabur berhasil mengamankan DPO dengan inisial MJB di kawasan Bogor MJB berhasil diamankan setelah kabur hampir satu tahun lamanya ujar Khaidirman Khaidirman menjelaskan bahwasanya pada kasus ini M Jaka Batara merupakan Bendahara Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat M Jaka Batara Yang saat itu Kepala Desanya dijabat oleh ayah kandung dari tersangka Jaka Batara bernama Suldan Helmi yang ternyata saat ini juga menjadi buronan atau DPO Jadi kedua tersangka MJB dan SH ini anak dan ayah kandung Sementara ini tim tabur baru berhasil mengamankan anaknya yang saat itu mejabat sebagai Bendahara Desa jelas Khaidirman Sementara itu untuk terdakwa Suldan Helmi setelah anaknya ditangkapnoleh Tim Tabur Kejati Sumsel dirinya menyerahkan diri ke Kejari Lahat Untuk terdakwa SH dia menyerahkan diri ke Kejari Lahat tak lama setelah anaknya terdakwa MJB di tangkap oleh Tim Tabur tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: