Koruptor Dana BOS Minta Korting Hukuman, Ini Tanggapan Jaksa

Koruptor Dana BOS Minta Korting Hukuman, Ini Tanggapan Jaksa

SUMEKS CO PALEMBANG Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH tanggapi pledoi Replik yang diajukan oleh terdakwa Dra Zainab oknum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang yang terjerat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Replik yang diajukan pada sidang Selasa 30 11 pada intinya pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya dinilai tidak konsisten di satu sisi tidak mengakui perbuatannya Dan di sisi lain memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana dua tahun penjara Selain itu didalam pembelaannya terdakwa dan penasehat hukum hanya menitik beratkan pada keterangan terdakwa saja tidak berdasarkan fakta fakta hukum didepan persidangan baik berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti lainnya ujar Hendy diwawancarai usai sidang Sehingga lanjut Hendy kebenaran tentang materil perkara dipersidangan menjadi bias padahal inti dari persidangan itu sendiri adalah mencari kebenaran formil dan materiil Itu semua dimaksudkan agar jelas apakah terdakwa orang yang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2017 2018 pada SMAN 13 Palembang tukasnya Untuk diketahui pada persidangan yang digelar sebelumnya terdakwa Dra Zainab melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi atas tuntutan pidana penuntut umum selama dua tahun penjara Dalam isi pledoi yang disampaikan dikatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara oleh penuntut umum tersebut adalah tidak mendasar karena dalam kewenangannya tidak pernah bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi Hanya kealpaan terdakwa Dra Zainab dalam hal menerima uang fee dari penjualan buku yang pada akhirnya uang fee yang dimaksudkan tersebut nyatanya digunakan untuk kegiatan sekolah juga Atas dasar itulah masih menurut penasihat hukum dipersidangan maka meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mengganti dibebaskan dari jerat pidana yang disangkakan sebelumnya yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017 2018 senilai Rp 3 miliar Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Selain itu patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: