Berlagak Bertamu, Megi Bobol Rumah Kabag Kesra Muba

Berlagak Bertamu, Megi Bobol Rumah Kabag Kesra Muba

SUMEKS CO SEKAYU Meski beraksi solo modus yang dilakukan Megi 26 ternyata cukup aktif Berlagak menjadi tamu warga Jalan Muara Teladan Kelurahan Balai Agung Sekayu itu sudah berulang kali membobol rumah kosong Termasuk rumah Kabag Kesra Setda Muba H Opi Palopi di perumahan Dinas Pemkab Muba Komplek Praja Permai Kelurahan Balai Agung Rabu 24 11 lalu Sepak terjangnya berakhir ditangan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba ia diciduk saat berada di Jalan Muara Teladan Senin 29 11 malam Bahkan petugas terpaksa memberi timah panas di kakinya lantaran berusaha kabur dan memberikan perlawanan Tersangka sendiri mengaku tiga kali beraksi selain di rumah Kabag Kesra medio Oktober lalu beraksi di Komplek IBI dengan korbannya Luki Hendrawan dan juga di Jalan Muara Teladan Di rumah Kabag Kesra sendiri tersangka beraksi saat korban keluar dari rumah guna melaksanakan apel pagi Ia berlagak bertamu dengan bertanya kepada tetangga sebelah korban Waktu bibik sebelah ngomong orangnya gak ada di situ saya beraksi Motor saya parkir di samping rumah kemudian saya masuk dengan mencongkel terali dan jendela samping ujar Megi Tersangka kemudian menggasak TV belasan jam tangan koleksi berbagai merek serta sebuah ponsel Samsung Note 8 Usai menggasak barang curian tersangka membawa barang dengan sepeda motor dan menjualnya kepada seseorang berinisial Y TV aku jual 500 ribu kalau jam ada yang seratus ada juga Rp200 ribu Uangnya untuk makan sama nyabu pak akunya Tersangka berdalih mencuri semenjak diusir dan ribut dengan orang tuanya beberapa waktu lalu Baru sekarang ini lah mencuri Pak belum pernah aku masuk penjara cetusnya Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kasubbag Humas Iptu Nazaruddin Bahar menjelaskan tersangka sudah beraksi beberapa kali melakukan aksinya di Kecamatan Sekayu Targetnya rumah kosong dia mencari tahu rumah kosong atau tidak dengan modus bertanya kata Kapolres Terungkapnya kasus ini atas penyelidikan mendalam yang dilakukan jajaran Satreskrim Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara pungkas Alamsyah kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: