Terdakwa Dana BOS Menangis, Mengaku Menyesal

Terdakwa Dana BOS Menangis, Mengaku Menyesal

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi mantan Kepala SDN 79 Palembang kembali digelar Kali ini majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan sidang mendengarkan keterangan terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan Rabu 1 12 Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH terdakwa Nurmala Dewi dicecar berbagai pertanyaan terkait proses pencarian dana BOS triwulan kedua dan ketiga pada tahun 2019 saat dirinya menjabat sebagai Plh Kepsek SDN 79 Palembang Terdakwa Nurmala Dewi mengaku uang dana BOS terutama BOS nasional senilai Rp373 juta pada triwulan kedua telah dibelanjakan untuk keperluan sarana dan prasarana SDN 79 Palembang Namun ada sebagian uang senilai Rp66 juta diambil oleh bendahara sekolah Jumiah dan Yulianiza dibayarkan untuk menutupi keperluan sekolah sebelum dana BOS itu cair ungkapnya Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH apakah bukti laporan terkait pengeluaran uang Rp66 juta itu ada yang dijawab terdakwa tidak ada Karena sudah jadi kebiasaan pak guna menutupi biaya operasional sekolah bendahara menawarkan diri untuk meminjamkan uangnya terlebih dahulu dan akan dibayar saat dana BOS itu dicairkan jelas Nurmala Dewi Majelis hakim pun kembali mempertanyakan apakah hal itu memang tercantum di dalam juknis dana BOS terutama untuk pembayaran uang yang dipinjam terlebih dahulu yang dijawab oleh terdakwa tidak ada hanya inisiatif bendahara saja Fakta lain yang terungkap di persidangan juga terdakwa mengaku terhadap Surat Pertanggung Jawaban SPJ dana BOS tersebut ia buat sendiri tanpa dilampirkan bukti bukti berkas seperti kwitansi pengeluaran dana BOS Terlebih di persidangan terdakwa mengaku tidak mengetahui batas kewenangan dirinya yang hanya sebagai Plh Kepsek SDN 79 Palembang yang saat itu harusnya terdakwa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Diknas Kota Palembang terhadap pencairan dana BOS Saya menyesal pak saya akui saya salah tapi itu semua untuk kepentingan pihak sekolah kilah terdakwa sembari menangis di hadapan majelis hakim Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim memberikan waktu dua Minggu kepada JPU Kejari Palembang guna menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Usai sidang terdakwa yang didampingi penasihat hukum Cik Ujang SH enggan berkomentar di hadapan awak media Sementara JPU Hendy Tanjung SH mengatakan keterangan terdakwa tersebut telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa akui adanya manipulasi SPJ triwulan kedua dana BOS tersebut Kita akan segera menyusun tuntutan pidana maka dari itu kita minta waktu dua Minggu tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: