Tiga Terdakwa Kasus Pemerasan Jalani Sidang Perdana

Tiga Terdakwa Kasus Pemerasan Jalani Sidang Perdana

SUMEKS CO KAYUAGUNG Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan Kepala Inspektorat OKI Renita Sari SPd Feriyandi dan Erlan Tosin SH alias Irlan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Kayuagung secara virtual Rabu 1 12 siang Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Nadia Septiane SH dan Dani Agustinus SH Ketiga terdakwa dilakukan penuntutan berkas terpisah Dalam surat dakwaan dibacakan JPU Wulan Oktasari SH bahwa untuk terdakwa Renita Sari SPd bersama sama dengan terdakwa Erlan Tosin SH alias Irlan dan terdakwa Feriyandi pada Rabu12 Agustus 2020 sekitar pukul 18 00 WIB bertempat di ruang kerja inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten OKI di Jl Letnan Darna Jambi No 126 Kelurahan Paku Perbuatan itu dilakukan dengan cara pada Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 10 40 wib saksi Syarifudin merupakan kepala Inspektorat OKI dihubungi saksi Iskandar untuk membahas masalah laporan projo perihal dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan PKH yang telah disampaikan ke Polres OKI Lalu sekira pukul 15 30 Wib saksi Iskandar bersama dengan terdakwa Erlan Tosin Alias Irlan datang ke kantor Inspektorat Kabupaten OKI kemudian bertemu dengan saksi Syarifudin ketika itu saksi Erlan Tosin Alias Irlan mengatakan jika pihak projo telah melaporkan dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan PKH dan permasalahan cetak sawah tahun 2017 2018 dan permasalahan lainnya pada Dinas Pertanian OKI pada saat korban Syarifuin menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian ungkap Jaksa Kemudian agar laporan tersebut tidak diproses ke pihak yang berwajib terdakwa Erlan Alias Irlan meminta uang sebesar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta Namun permintaan tersebut tidak disanggupi oleh saksi Syarifudin mendengar hal tersebut kemudian terdakwa Erlan Tosin Alias Irlan mengatakan jika dana nya tidak boleh kurang dari Rp 300 juta Lalu disepakati untuk penyerahan dana tersebut pada hari Rabu 12 Agustus 2020 bertempat di ruang kerja saksi Syarifudin pada Kantor Inspektorat Kabupaten OKI Selanjutnya pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 07 00 wib terdakwa Feriyandi dihubungi oleh terdakwa Erlan Tosin Alias Irlan yang mengatakan jika Erlan selaku ketua DPD Projo Sumsel dan diundang oleh saksi Syarifudin untuk datang ke kantor Inspektorat guna menyelesaikan masalah laporan program keluarga harapan PKH Disetujui oleh terdakwa Feriyandi Hari itu sekira pukul 15 00 Wib terdakwa Feriyandi bersama Drs Hermansyah dan saksi Sobri berangkat dari Palembang menuju kantor DPC Projo di Kayu Agung sesampainya di kantor DPC Projo di Kayu Agung terdakwa Feriyandi bertemu terdakwa Renita yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Feriyandi untuk ikut datang ke kantor Inspektorat menemui saksi Syarifudin terangnya Terdakwa Feriyandi mengatakan kepada terdakwa Renita untuk meminta dana sebesar Rp 1 miliar kepada saksi Syarifudin agar laporan program keluarga harapan PKH tidak diproses Selanjutnya sekira pukul 17 00 wib terdakwa Feriyandi bersama terdakwa Erlan Tosin Alias Irlan dan terdakwa Renita sampai di kantor Inspektorat namun saksi Syarifudin masih ada tamu sehingga masih menunggu Barulah sekira pukul 17 30 wib terdakwa Feriyandi Erlan Tosin Alias Irlan dan terdakwa Renita bertemu dengan saksi Syarifudin di ruang kerja saksi Syarifudin yang kemudian Erlan Alias Irlan menjelaskan jika tujuan Feriyandi bersama saksi Erlan Alias Irlan dan terdakwa Renita bertemu dengan saksi Syarifudin untuk menyelesaikan laporan dari pihak projo perihal penyelewengan program keluarga harapan PKH dan dinas pertanian yang dilakukan oleh saksi Syarifudin agar laporan tersebut tidak diproses Terdakwa Feriyandi mengatakan saksi Syarifuddin harus berikan Rp 1 miliar tapi saksi menawar 50 persen tapi Feriyandi berikan diskon 35 persen Kalau tidak laporan itu akan diproses di Polres OKI kata Jaksa Rupanya saksi Syaripudin menjawab bahwa ia mempunyai dana sebesar Rp 50 juta untuk sekarang Dijawab terdakwa Feriyandi dan Erlan tidak apa apa untuk tanda jadi Selanjutnya saksi Syarifudin menghubungi saksi Darmadi selaku staf Inspektorat untuk mengantarkan dana sebesar Rp 50 juta ke ruang kerja saksi Syarifudin Kemudian saksi Darmadi menemui saksi Licat Patrajaya selaku bendahara pada inspektorat untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta atas perintah saksi Syarifudin Kemudian uang tersebut disiapkan oleh saksi Licat dan dimasukkan kedalam tas laptop warna hitam yang selanjutnya dibawa saksi Darmadi ke ruang kerja saksi Syarifudin Selanjutnya saksi Syarifudin meletakkan tas laptop warna hitam tersebut diatas meja dan mengeluarkan uang yang ada didalam tas tersebut kemudian dihitung oleh saksi Syarifudin jumlahnya sebesar Rp 50 juta Kemudian uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam tas oleh saksi Syarifuin dan diserahkan kepada terdakwa Feriyandi Namun tas yang berisi uang sebesar Rp 50 juta tersebut diletakkan kembali oleh terdakwa Feriyandi diatas meja selanjutnya sekira pukul 18 00 wib datanglah anggota polisi merupakan anggota Kepolisian Tim Cyber Pungli Polres OKI dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Renita bersama dengan terdakwa Erlan Tosin Alias Irlan dan terdakwa Feriyandi Lalu dibawa ke Polres OKI untuk diproses hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 368 ayat 2 KUHP atau Kedua Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Ketiga Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Dalam persidangan itu untuk ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya masing masing Yakni Ariska Aisyah SH Ronal SH Ahmad Wili SH dan Aripin SH Sidang untuk ketiganya dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi saksi nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: