Gugatan Dikabulkan, Pemilik Minta Developer Serahkan Sertifikat
SUMEKS CO PALEMBANG Meski harus menempuh jalur hukum namun perjuangan Widodo 53 demi mendapatkan haknya atas sertifikat sebidang tanah serta rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Kanaya yang terletak Jl Sulaiman Amin tidak sia sia Setelah hampir tiga tahun klien kami mengajukan gugatan dan pada akhirnya gugatan kami dikabulkan serta telah berkekuatan hukum tetap ungkap M Novel Suwa kuasa hukum Widodo dikonfirmasi Kamis 2 12 Tidak hanya itu saja lanjut Novel sebagaimana dalam surat putusan majelis hakim Pramodana Atmaja SH MH didampingi Mulyanto SH MH yang dibacakan pada 31 Maret 2021 lalu menyatakan pihak tergugat dalam hal ini developer masih mempunyai kewajiban hukum kepada kliennya sebesar Rp60 lebih Gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap dari pengadilan tingkat 1 tingkat 2 dan tingkat 3 isinya putusan berkekuatan hukum tetap tinggal menunggu eksekusi dari pihak pengadilan saja ujar Novel Dia berharap pengadilan dapat bekerja sama agar dapat segera melaksanakan eksekusi sebagaimana yang termaksud dalam putusan tersebut Novel menceritakan kronologisnya bermula saat kliennya yang merupakan warga Jl Pandawa Lr Beringin RT 39 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT Ilir Timur II Palembang mengambil kredit rumah cash berjangka dari developer PT TVP Saat itu sertifikat klien kami digadaikan pihak developer di bank Dari itulah kita kirimkan somasi Tiga kali somasi dengan dibuat nota perjanjian oleh Amir Husin selaku notarisnya ungkapnya Namun lanjut Novel nyatanya sertifikat tersebut telah diagunkan di Bank SumselBabel oleh pihak PT TVP pihaknya telah bersabar menunggu itikad baik namun hingga waktu dua tahun enam bulan akhirnya kliennya menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan Gugatan kami pun di kabulkan pengadilan tingkat pertama tidak puas lalu tergugat pun melakukan upaya banding dan kasasi namun hasilnya tetap memenangkan gugatan kami tandasnya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: