Sidang Normalisasi Sungai, Dua Saksi Ahli Dihadirkan

Sidang Normalisasi Sungai, Dua Saksi Ahli Dihadirkan

SUMEKS CO PALEMBANG Dua ahli audit kerugian negara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Penukal Abab Lematang Ilir PALI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang dalam sidang lanjutan dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab pada Dinas PUPR kabupaten tersebut 2018 yang menjerat tiga terdakwa Sri Dwi Hastuti Junaidi dan Rorin Nadian Dua ahli auditor bernama Dwi Yuniarti SE dan Zainudin Muchtar dihadirkan oleh penuntut umum Kejari Pali Andi Purnomo SH MH di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Kamis 2 12 guna dimintai keahlian hasil audit akibat dugaan pengurangan volume proyek tersebut Dari keterangan Dwi Yuniati saat ditugaskan oleh Kejari PALI mengaudit objek normalisasi Sungai Abab pada tahun 2021 ia mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan untuk pekerjaan galian tanah Berdasarkan yang kami di lapangan saat melakukan audit untuk pekerjaan tanah ditemukan selisih kekurangan volume pengerjaan 93 ribu meter kubik ujar Dwi Tidak hanya itu dalam pekerjaan perapian tanah Dwi juga mengatakan adanya selisih kekurangan volume berdasarkan volume kontrak yakni lebih kurang 96 ribu meter kubik Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan auditnya volume pengerjaan fisik yang terpasang yaitu hanya 85 ribu meter kubik ungkapnya Yang berarti lanjut Dwi kembali terjadi selisih kekurangan volume dalam proyek perapian tanah sekitar 10 ribuan meter kubik untuk selanjutnya dari kegiatan tersebut langsung kita laporkan kepada pihak Kejari PALI Jadi kesimpulannya dalam perkara ini menurut kami kerugian negara itu disebabkan karena adanya kekurangan volume proyek pengerjaan tersebut tukasnya Keterangan yang hampir sama dijelaskan ahli Zainuddin Muchtar dosen Politeknik Negeri Sriwijaya ini mengatakan dalam perkara ini pengerjaan persiapan proyek tiap item pengerjaan berdasarkan dokumentasi yang ada dia berkesimpulan itu sudah dilaksanakan Namun untuk tiap tiap item pengerjaan proyeknya itu kami menemukan adanya ketidaksesuaian volume pengerjaan terutama pengerjaan galian tanah serta perapian tanah yang terjadi selisih kekurangan volume jelas Zainuddin Usai mendengarkan keterangan ahli para terdakwa yang dihadirkan secara visual melalui tim penasihat hukum masing masing akan mengajukan saksi saksi meringankan yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan Kami tidak bisa memberikan komentar apa apa terkait keterangan ahli yang dihadirkan karena ya itu menurut ahli ya silahkan saja yang pasti pihak kita juga akan menghadirkan saksi ujar Fahmi SH salah satu kuasa hukum terdakwa Sri Dwi Hastuti kepada awak media fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: