Mat Saen dan Goni Dibekuk, Gagal Melarikan Diri

Mat Saen dan Goni Dibekuk, Gagal Melarikan Diri

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pelaku pencurian kendaraan bermotor Mat Saen 20 warga Desa Tebing Suluh Dusun 1 Kecamatan Lempuing bersama rekannya Goni 19 dibekuk Tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI menangkap keduanya dalam upaya melarikan diri dengan menumpang mobil pick up Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa 1 12 pukul 16 00 WIB Dalam penangkapan ini Kapolsek Lempuing Iptu Dwi Haryanto di bakc up Polsek Mesuji karena pelaku akan menuju Mesuji kata AKP Sapta Kamis 2 12 Mat Saen dan Goni merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor Kejadiannya di Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing pada 4 11 lalu pukul 21 00 WIB Korban Sariyanto pemilik sepeda motor Vega BE 7397 L yang di parkir di halaman rumah Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan motor curian sudah dijual seharga Rp 6 juta Selain mengamankan pelaku juga diamankan kunci T yang digunakan untuk mencuri motor milik Sariyanto Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara Pelaku Goni sebelumnya juga melakukan aksi begal bersama rekannya Aldi DPO beraksi di Desa Dabok Rejo Kecamatan Lempuing dengan korban Rahman 35 karyawan ID Ekspres pada 28 6 pukul 08 30 WIB Satu pelaku menodongkan pistol korban dan satu pelaku lagi menodongkan pistol dari atas motor korban Kemudian pelaku membawa paket dan motor korban Untuk paket sudah dijual pelaku sementara motornya belum sempat dijual beber AKP Sapta Korban Rahman mengaku bersyukur pelaku sudah berhasil ditangkap dan motornya berhasil ditemukan anggota Karena dibegal selama lebih kurang lima bulan Rahman tidak bisa bekerja uni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: