Pembedat Rumah Dihukum 23 Bulan Penjara
nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua terdakwa Kotdri dan Muslimin masing masing dijatuhi hukuman oleh majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum selama satu tahun sebelas bulan penjara Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Kayuagung secara virtual Kamis 2 12 Hukuman untuk keduanya lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Terry Kristanti SH dan Inda Putri Manurung SH selama dua tahun penjara Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Melanggar dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 4 5 KUHP terang hakim Ketua Nadia Septiani SH Terungkap perbuatan keduanya pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 19 00 Wib ketika terdakwa Kotdri datang ke rumah terdakwa Muslimin Lalu mengajak untuk melakukan pencurian dan disetujui terdakwa Muslimin Kemudian sekira pukul 20 00 Wib Kotdri pulang kerumah dan sekira pukul 23 30 wib Kotdri memesan bentor becak motor dengan maksud untuk diantarkan di persimpangan Jalan Kopral Juni gerbang simpang Tanjung Senai Sesampainya Kotdri berjalan kaki menuju rumah korban M Fayyadh yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari persimpangan tersebut Lalu sesampainya dirumah korban tepatnya di Jln Tanjung Raya Lk IV Rt 007 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Ogan Ilir Kotdri langsung memanjat pagar rumah korban Yakni menuju jendela rumah dan langsung mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Kotdri kata hakim Setelah berhasil mencongkel jendela rumah Kotdri langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci Korban sedang tertidur kemudian terdakwa Kotdri langsung mengambil handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru kemudian mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 4 5 juta Setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa Kotdri menelpon terdakwa Muslimin untuk menjemputnya di persimpangan gerbang perkantoran Tanjung Senai Datanglah Muslimin dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya pergi kerumah Muslimin Setelah sampai dirumah Muslimin Kotdri membagikan uang hasil pencurian kepada Muslimin yakni sebesar Rp 1 250 000 terangnya Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian kehilangan handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru dan uang sebesar Rp 4 5 juta yang ditaksir keseluruhan senilai Rp 9 8 juta Nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: