Dua Pencuri Aki Mobil Di Bekuk

Dua Pencuri Aki Mobil Di Bekuk

SUMEKS CO OGAN ILIR Dua pelaku pencurian aki mobil berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan Kamis 2 12 sekitar pukul 10 00 wib di kawasan Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir OI Kedua tersangka yakni Dedi Saputra 21 dan Suprianto 18 keduanya warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kapolres Ogan Ilir OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari mengatakan aksi pencurian aki mobil dilakukan saat pemilik kendaraan sedang tertidur Kejadiannya tadi pagi sekira pukul 03 00 kata IPTU Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Kamis 2 12 Saat matahari mulai terbit lanjut IPTU Iklil sopir pemilik kendaraan hendak menyalakan mesin mobil Sopir curiga karena mesin mobil tak kunjung menyala Saat dicek ternyata dua unit aki mobil tersebut sudah hilang dari tempatnya ujar IPTU Iklil Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi Dari hasil penyelidikan Tim Crocodile Polsek Pemulutan berhasil membekuk dua orang tersangka Saat diamankan sekira pukul 10 00 kedua tersangka masih berada di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam terang IPTU Iklil Selain kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah aki mobil merk GS Hybrid sebuah kunci pas ukuran 10 dan 12 serta lima buah baut Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Ancaman hukumannya 7 tahun penjara kata IPTU Iklil Sid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: