Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

nbsp SUMEKS CO EMPAT LAWANG Kejaksaan Negeri Kejari Empat Lawang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap Bertempat di halaman Kantor Kejari Empat Lawang Kamis 2 12 Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo SH mengatakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang kasus hukumya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap inchra oleh pengadilan sepanjang tahun 2021 Terdiri dari Narkoba antara lain sabu sabu sebanyak 281 452 gram ekstasi sebanyak 18 666 gram dan ganja 6 435 794 gram Semuanya berasal dari 58 perkara Turut dimusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan Senpira jenis laras panjang dan dua pucuk Senpira laras pendek berikut tiga butir amunisi kaliber 99 mili meter dua butir peluru aktif dua bungkus serbuk mesiu 11 potongan logam 8 buah klip dan 4 butir timah proyektil Semuanya dari empat perkara Kemudian ada senjata tajam terdiri dari parang pisau dan dodos dari 20 perkara Selain itu ada 17 unit handphone yang berasal dari berbagai kasus Narkotika bebernya Khusus barang barang yang mempumyai nilai ekonomi tinggi seperti kendaraan kata Sigit akan dilelang untuk negara atau dikembalikan ke pihak yang berhak menerima eno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: