Terdakwa Pembunuh Ayah Kandung Divonis Tiga Tahun

Terdakwa Pembunuh Ayah Kandung Divonis Tiga Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Okta Prianus 24 terdakwa kasus penganiayaan berujung maut terhadap ayah kandung sendiri dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama tiga tahun penjara Hal itu dibenarkan Djurnelis SH selaku penasihat hukum terdakwa dari LBH Posbankum PN Palembang saat dikonfirmasi awak media Jumat 3 12 Ya perkara tersebut telah divonis pada hari Rabu kemarin dengan amar putusan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada klien kami ungkap Djurnelis Djurnelis menjelaskan sebagaimana dalam putusan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia Sebagaimana dakwaan penuntut umum diatur dan diancam Primer Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebut Djurnelis Menurutnya hukuman pidana yang dijatuhkan oleh kliennya itu telah sesuai dengan perbuatannya dikarenakan sebelumnya pihak keluarga korban dengan terdakwa telah ada perdamaian Dan ini mulanya juga karena ada permasalahan keluarga saja terdakwa di persidangan menerima putusan itu ungkapnya Lebih jauh dikatakannya hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum Tri Agustina Amalia SH yang menuntut agar terdakwa dipidana selama empat tahun penjara Dalam dakwaan yang dibacakan diketahui bahwa perbuatan nekat terdakwa tersebut terjadi pada Agustus 2020 silam dimana saat itu korban Indra serta saksi Mardaleni yang merupakan orang tua kandung terdakwa sedang bertengkar Terdakwa sempat beberapa kali menegur kedua orangtuanya tersebut namun pertengkaran itu malah semakin menjadi bahkan ibunya dipukul hingga terjatuh oleh ayahnya yang saat itu juga memegang sebuah parang hendak membunuh ibunya Merasa kesal terdakwapun pergi kedapur dan mengambil palu besi kemudian dipukulkan ke kepala ayahnya sebanyak tiga kali ungkap JPU Tri Agustina saat bacakan dakwaan Tidak hanya itu lanjut JPU terdakwa juga mengambil sebilah parang dari tangan korban untuk kemudian dipukulkan kembali ke kepala korban hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah karena menderita luka robek dibagian kepala Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis dan operasi namun korban menolak dan akhirnya korban dinyatakan meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: