Curi Motor Warga Sekampung, Dedi Irawan Dibui

Curi Motor Warga Sekampung, Dedi Irawan Dibui

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Apa yang dilakukan Dedi Irawan 30 tak patut ditiru Warga Dusun II Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim mencuri motor tetangganya Randi Isman 22 yang merupakan warga satu kampungnya Dedi pun harus menjalani hari harinya dibalik jeruji besi usai diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih Kamis 2 12 sekira pukul 04 30 WIB Selain mengamankan pelaku Dedi petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 6859 0T yang dicuri pelaku Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian Pelaku Dedi ditangkap bermula dari laporan korbannya Randi Isman ke SPKT Polsek Cambai pada Selasa 26 10 sekira pukul 23 00 WIB Saat itu korban sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di belakang PT MMU Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih dengan mengendarai motor Revo lalu bertemu tersangka ujar Hendra Jumat 3 12 Lebih lanjut Hendra mengatakan di TKP Tempat Kejadian Perkara Dedi Irawan memberhentikan kendaraan dan terjadi cekcok mulut antar keduanya kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan mengejar Randi Namun saat itu Randi berhasil kabur dari kejaran pelaku namun motor ditinggalkan Korban kemudian kembali untuk mengambil motor namun ternyata dibawa kabur pelaku Korban sempat melakukan upaya meminta motor namun pelaku tidak diletahui rimbanya Tak terima dengan telah menjadi korban begal itu Randi kemudian melapor ke SPKT Polsek Cambai Mendapat laporan itu tim elang muara dipimpin Kanit Reskrim kita Aiptu Nendri lalu melakukan pengejaran dan mendapat informasi keberadaan pelaku katanya Berdasarkan informasi itulah tim elang menyebutkan pelaku bersembunyi di kawasan Talang Rengas perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Ilir Tak menunggu lama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo di kawasan perkebunan Tebu itu pelaku kita gelandang ke Mapolsek Cambai tuturnya Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: