Amankan Dua Tersangka dan BB Sabu 300,24 Gram

Amankan Dua Tersangka dan BB Sabu 300,24 Gram

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih bersama anggota unit Intel Kodim 0404 ME mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Keduanya yakni Doni Hardianto Bin M Rizal dan Haikal Bin Agustan Kedua pelaku diamankan di Jl Belitung Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Minggu 5 12 sekira pukul 02 00 WIB dini hari Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus Narkotika jenis sabu berat bruto 310 gram uang tunai Rp285 ribu satu handphone Oppo warna merah satu handphone Nokia warna biru satu plastik asoy warna hitam dan satu plastik asoy warna putih Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi Narkotika di lokasi Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih melaksanakan penyelidikan dengan menggunakan undercover kata Djumiati saat rilis kasus di halaman Mapolres Prabumulih Senin 6 12 Sementara tersangka Ikang bin Agustian tak menapik Warga Dusun Gajah Mati Sungai Ceper Kabupaten Ogan Komering Ilir itu ditangkap karena menjual narkoba Ada yang mau beli jadi kami ke Prabumulih ujar pelaku yang juga sering mengkonsumsi sabu ini Sementara Doni Hardianto mengaku barang didapat dari Mesuji OKI Kami ambil barang berdua dengan Ikang hari Kamis dan diupah Rp10 juta dan duit jalan Rp2 juta Sabu dijual Rp80 juta satu kantong dan terdiri dari tiga kantong tukasnya chy nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: