Dua Tahun Buron, Usai Jadi Saksi Andre Jadi Pesakitan

Dua Tahun Buron, Usai Jadi Saksi Andre Jadi Pesakitan

nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Setelah dua tahun buron Andre Fermansyah 33 warga Desa Tanjung Senai I Kecamatan Padang Ulak Tanding PUT Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Tersangka sendiri terlibat kasus jambret di Jl Garuda Hitam Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Kamis 9 5 tahun 2019 lalu sekitar pukul 19 00 Wib Korbanya Nadila warga Jl Moneng Sepati Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau Tersangka saat itu bersama rekannya Gandi Warinda sudah menjalani hukuman menjambret handphone Oppo A38 milik korban Saat itu Andre berhasil kabur Kerugian korban sekitar Rp 2 5 juta Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan tersangka telah lebih dulu diamankan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu atas kasus pembunuhan yang statusnya sebagai saksi Dari informasi itu Tim Gaspol menjemput tesangka ke Polres Rejang Lebong kemudian membawanya ke Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk diproses hukum kata Kapolsek Senin 6 12 Sementara barang bukti sepeda motor milik pelaku dan hp korban sudah disita saat ungkap kasus Gandi Wiranda cj17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: