Residivis Narkoba ini Tersandung Kasus Sajam

SUMEKS CO PALEMBANG Rizky Yonandar warga Jl Sukakarya Kecamatan Sukarami Palembang ini terpaksa kembali harus berhadapan dengan majelis hakim PN Palembang karena terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata tajam sajam jenis pisau cap garpu Terdakwa Rizky yang juga residivis kasus narkotika tahun 2019 ini dihadirkan secara telekonferensi dalam sidang yang digelar Selasa 7 12 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Tommy Harison SH melalui JPU pengganti Satrio SH dengan agenda pembacaan dakwaan Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan terdakwa Rizky Yonandar ditangkap patroli hunting pada September 2021 bertempat di diskotik star Jl Teratai Putih eks Kampung Baru Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang Petugas polisi dari Polsek Sukarami yang sedang melakukan patroli hunting di wilayah tersebutpun curiga dengan gerak gerik terdakwa ungkap Jaksa Satrio bacakan dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH Saat dilakukan penggeledahan di tubuh terdakwa lanjut Satrio ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat ukuran 25 cm Yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa ujar Satrio Atas perbuatan terdakwa JPU Kejari Palembang Satrio SH menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Usai pembacaan dakwaan terdakwa melalui penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum eksepsi Untuk itu majelis hakim kembali akan menggelar persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan saksi saksi dipersidangan dari JPU Kejari Palembang fdl
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: