Tiga Begundal ini Divonis 2 Tahun

Tiga Begundal ini Divonis 2 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Nekat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor roda tiga merek Happy milik korban Darmawan hakim memvonis tiga begundal bernama Dopi Yupiter Erlan Efriadi serta Adri Medianto dengan pidana selama dua tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Syahri Adami SH MH pada sidang yang digelar Selasa 7 12 sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Eka Septi Winarni SH dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara tegas hakim Syahri bacakan amar putusan kepada para terdakwa Atas putusan itu ketiga terdakwa yang dihadirkan secara online tersebut tanpa didampingi oleh penasihat hukum memohon keringanan hukuman namun majelis hakim tidak bergeming dan tetap pada putusannya Dijelaskan dalam dakwaan penuntut umum bahwa perbuatan sekira bulan Juli 2021 silam bermula saat terdakwa Erlan Efriadi yang kesehariannya bekerja bawa mobil truk sampah milik Pemkot Palembang menghubungi terdakwa Dopi Yupiter untuk dicarikan motor roda tiga Saat itu Dopi Yupiter yang masih berada di Lampung mengatakan kepada terdakwa Erlan Efriadi bahwa motor yang dimaksud tidak ada dan meminta terdakwa Erlan Efriadi bersabar sembari menunggu dirinya pulang ke Palembang Berselang satu bulan kemudian tepatnya pada Agustus 2021 terdakwa Yopi dalam perjalanan pulang ke Palembang melihat satu unit sepeda motor roda tiga yang terparkir di pinggir jalan dekat Jembatan Musi II Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang Lalu para terdakwa pun memulai menyusun rencana untuk melakukan aksi pencurian saat itu terdakwa Erlan Efriadi dengan membawa satu unit truk pengangkut sampah milik Pemkot Palembang mulanya berniat langsung mengangkut motor yang hendak dicuri Namun karena motor tersebut tidak bisa diangkut menggunakan truk terdakwa Yopi Yupiter yang dibantu terdakwa Adri Medianto merusak kunci kontak dan berhasil membawa kabur motor tersebut Keesokan harinya belum sempat sepeda motor tersebut di jual ketiga terdakwa berhasil ditangkap Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Darmawan pun mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp33 juta Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: