Polda Sumsel Bentuk Satgas, Libatkan Mahasiswa-Dosen Perguruan Tinggi

Polda Sumsel Bentuk Satgas, Libatkan Mahasiswa-Dosen Perguruan Tinggi

SUMEKS CO Direktorat Ditreskrimum Polda Sumsel terus bergerak usai menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri berinisil A sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK menegaskan pihaknya akan membersihkan segala macam praktik pelecehan seksual dari dunia pendidikan Terutama di lingkungan kampus ujar Hisar Siallagan Selasa 7 12 Terlebih langkah yang dilakukan itu sesuai Permendikbud Dikti No 30 2021 dengan membentuk Satuan Tugas Satgas Anti Kasus Pelecehan Seksual Satgas itu beranggotakan perwakilan mahasiswa dosen perguruan tinggi PT dan dengan melibatkan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DPPA terang Hisar Dengan dibentuknya satgas ini harapannya kata Hisar akan didapatkan masukan bila ada korban korban lain untuk dilaporkan segera Jadi laporan yang datang akan kita tindaklanjuti Dan tentunya harus disertai dengan bukti bukti pendukung yang kuat juga bisa dipertanggungjawabkan tambahnya Terkait pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka oknum dosen berinisial A diterapkan pemberatan ancaman hukuman Kita terapkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang harusnya menjaga dan mengayomi anak didiknya Bukan yang sebaliknya malah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak didiknya tutup Hisar dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: