Fasilitasi Sengketa Jalan Eks PT Swoody Ltd

Fasilitasi Sengketa Jalan Eks PT Swoody Ltd

MUARA ENIM Amirul Husni SH kuasa hukum Apat Gani SH meminta lima perusahaan yakni PT Cifu PT Medco PT Agro Langgeng Lestari PT MHP dan PT Servo untuk membayar ganti rugi karena melintas di jalan Mainroad utama Eks PT Swoody Ltd Pasalnya jalan sepanjang 27 7 km tersebut dibangun dengan cara membayar ganti rugi lahan di masyarakat bukan dari izin Hak Pengusahaan Hutan HPH PT Swoody Ltd Saya disini sebagai kuasa hukum Apat Gani SH bukan PT Swoody Ltd tegas Amirul Husni dalam rapat Penyelesaian Sengketa jalan Mainroad Eks PT Swoody Ltd yang digunakan oleh beberapa perusahaan di Kabupaten Muara Enim diruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim Provinsi Sumsel Selasa 7 12 Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Kepala DLH Muara Enim Ir Kurmin didampingi Kabag Tapem Drs H Asarli Manudin MSi dan dihadiri oleh perwakilan BPN Muara Enim PT Cifu PT Medco PT Agro Langgeng Lestari PT MHP dan PT Servo dan OPD terkait Menurut Amirul bahwa pada tahun 1974 dengan SK Menteri Pertanian Nomor 747 KPTS Um 12 1974 tanggal 21 Desember 1974 kami memperoleh HP yang waktu itu dikenal dengan HPH PT Swoody Ltd yang terbentang di tiga kabupaten yakni Kabupaten Muara Enim Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lahat seluas 66 500 Ha Untuk persiapan pengusahaan HPH tersebut kami mempersiapkan base camp yang berfungsi sebagai log yard sekaligus log pond ditepi Sungai Lematang dan juga jalan utama main road menuju ke HPH di atas daerah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang diluar HPH PT Swoody Ltd sehingga harus membayar dengan cara ganti rugi tanah dan tanam tumbuh kepada rakyat dan marga sampai selesai pada bulan maret 1975 Base Camp PT Swoody Ltd tersebut kata dia ditepi sungai Lematang dikenal sebaga Base Camp PT Swoody Ltd Sipuh Jaya dan disebelah Barat Base Camp Sipuh Jaya sebaga titk nol dibuatlah Jalan Utama main road kearah Barat sampai ke Perbatasan sebelah Timur HPH PT Swoody Ltd sepanjang 27 7 Km yang diperuntukkan untuk memobilisasi alat alat berat mengangkut log dari HPH menuju log yard dan log pond PT Swoody Ltd di Base Camp Sipuh Jaya Kemudian lanjut Amirul pada tanggal 19 Jul 1991 atas permintaan dari PT Swoody Ltd untuk mencabut HPH PT Swoody Ltd dan telah dicabut oleh Menteri Kehutanan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 423 KPTS 11 91 walau jangka waktu berlakunya saat itu masih 4 5 tahun Meski sudah dicabut namun jalan utama main road yang berada diluar ex HPH PT Swoody Ltd tersebut tetap kami jaga dan waktu itu dipasang portal untuk menghindari kendaraan kendaraan lewat tanpa izin agar jalan tersebut tidak rusak terutama dimusim hujan Bahkan pihaknya sempat melakukan kerjasama dengan CV Sinar Jaya Group yang mengambil borongan dari PT MHP sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian borongan pekerjaan antara PT MHP dengan CV Sinar Jaya tertanggal 30 Juni 1993 surat persetujuan tanggal 25 Agustus 1993 antara CV Sinar Jaya dengan PT Swoody Ltd dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 49 antara CV Sinar Jaya dengan PT Swoody Ltd tertanggal 7 September 1993 Namun pada akhir tahun 1993 sambung Amirul muncul SK Bupati Muara Enim yang isinya palsu yakni mengkategorikan jalan PT Swoody Ltd tersebut di atas sebagai tanah jalan yang tidak bertuan Hal ini mengakibatkan banyak pihak memanfaatkan kondisi ini dan tidak lagi menghormati hak kami atas tanah jalan milik kami Untuk mengklarifikasi hal tersebut antara lain dengan mengirim surat kepada Bupati Muara Enim Gubernur Sumatera Selatan Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam II Sriwijaya dan juga Perusahaan Perusahaan yang menggunakan jalan kami tanpa hak Dan tanggal 11 Mei 2000 kami kembali mengirim surat kepada Bupati Muara Enim dan meminta waktu untuk bertemu Sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut Kami mendapat undangan untuk mengadakan peninjauan dan penelitian dilapangan terhadap jalan utama PT Swoody Ltd sepanjang 27 7 Km Maka dengan surat tugas Bupati Muara Enim tanggal 19 September 2000 diadakanlah peninjauan dan penelitian atas jalan utama PT Swoody Ltd oleh Tim Pemenintah Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari Kepala Dinas PU Bina Marga Kepala Dinas Kehutanan Ketua Bappeda Kepala Kantor Pertanahan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kepala Bagian Hukum Kepala Bagian Ketertiban Camat Gunung Megang Camat Pembantu Ujan Mas Direksi PT Cipta Futura dan Syahziar Syaarani SH Kuasa Hukum PT Swoody Ltd waktu itu Jadi disini kami hanya meminta hak Kami yang diluar izin HPH PT Swoody Ltd Kami minta ini bisa selesai secara musyawarah yang difasilitasi Pemkab Muara Enim Jika masih tidak selesai mungkin kami akan memportal jalan tersebut harapnya Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT Cifu Dr Darmadi Djupri SH MH Kuasa Hukum PT Servo Riasan Sahri SH MH Deputi GM Pengamanan Hutan Sosial PHS PT MHP Harnadi Panca Putra Perwakilan PT SBAL Jhon dan Perwakilan PT Medco Yulianto pada intinya merasa keberatan dan tidak akan membayar ganti rugi tersebut serta memilih jalur hukum sehingga ada kepastian hukum atas jalan tersebut Pasalnya mereka mengaku bahwa mereka berusaha sudah mempunyai izin dari pemerintah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku Saya kira permasalahan ini sudah lama Namun tidak kunjung selesai Dan saya menyarankan lebih baik melalui jalur hukum untuk penyelesaiannya tegas Darmadi dan Riasan Sementara itu Kepala DLH Muara Enim Kurmin meminta kepada PT Swoody kuasa hukum red untuk memberikan dokumen peta trase jalan kepada Pemkab Muara Enim sehingga bisa di overlay dengan perizinan semua perusahaan Kemudian hasil rapat ini akan menjadi bahan masukan ke pimpinan Bupati red Untuk mengecek ke lapangan akan dilihat dari hasil overlay apakah perlu apa tidak Kami disini hanya sebagai fasilitator untuk diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat Mengenai perusahaan ingin ke jalur hukum juga dipersilahkan itu hak perusahaan masing masing tutupnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: