Palembang Terapkan PPKM Level 2, ini Aturannya...
SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 dalam pengendalian COVID 19 selama Natal dan Tahun Baru Nataru Wali Kota Palembang H Harnojoyo telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui vidcon di rumah dinas wako Rabu 8 12 Pada kesempatan itu orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 75 persen Sedangkan selama Nataru di Palembang untuk tempat wisata dan tempat keramaian akan ditiadakan selama PPKM Level 2 Tetapi kita masih menunggu Intsruksi selanjutnya bagaimana selama PPKM Level 2 ini ungkapnya Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan prokes selama COVID 19 PPKM Level 2 di Palembang dey dom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: