Dua Terdakwa Dana Hibah Masjid Sriwijaya Hadapi Tuntutan
SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sore ini hadapi tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Keduanya dihadirkan secara virtual Rabu 7 12 dari Rutan Tipikor Palembang guna mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU secara bergantian di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Dari pantauan awak media persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Palembang cukup ramai pengunjung yang sebagian besar berasal dari sanak keluarga kedua terdakwa Tak hanya itu tim penasihat hukum masing masing terdakwa juga turut hadir di persidangan mendampingi para terdakwa Hingga berita ini diturunkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan secara bergantian yang telah dimulai sejak pukul 15 10 WIB masih berlangsung hingga saat ini fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: