Proyek Embung Pantai Buatan Resmi Dibatalkan

Proyek Embung Pantai Buatan Resmi Dibatalkan

nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Kegiatan pengerukan embung atau pantai buatan di lokasi Wisata Terpadu Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau Sumsel resmi dibatalkan Kegiatan pengerukan embung tahun 2021 sudah di putus kontrak oleh provinsi kata kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Asril Asri Rabu 8 12 Dibatalkannya kegiatan pengerukan belum selesainya persoalan dengan masyarakat yang menggunakan lahan di lokasi tersebut Masyarakat masih bersikukuh ingin ganti rugi tanam tumbuh Kendalanya karena masyarakat masih belum sepakat katanya Pemerintah provinsi rencanya akan tetap mengalokasikan anggaran pada tahun 2022 Syaratnya pemerintah kota bisa menyelesaikan permasalahan dengan warga pengguna lahan disana Menurut Asril hingga saat ini warga masih kokoh minta ganti rugi sementara pemerintah tidak ada payung hukum untuk ganti rugi Ada wacana menggunakan Peraturan Gubernur ternyata Pergub juga tidak bisa dipakai Karena Pergub itu untuk ganti rugi lahan untuk tambang Sebelumnya Ketua Forum Masyarakat Lubuklinggau Utara Satu Formalus Beni Saputra mengatakan warga menolak opsi relokasi sehingga tidak ada kesepakatan Relokasi sangat tidak cocok sangat merugikan misalnya lahan saya sendiri ada 2 haktar di dalam ada karet dan sawit itu produktif Kemudian ditawark relokasi atau diganti dengan tanah satu kapling ukran 20 30 meter katanya Diakuinya khusus lahan untuk embung saja ada 7 warga yang terdampak Luasnya lebih dari 2 5 hektar Dalam lahan itu banyak tanaman warga seperti karet sawit durian dan pelangas Semua itu berharga menjadi penghidupan bagi kami ceritanya cj17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: