JPU Tuntut Mukti Sulaiman 10 Tahun, Ahmad Nasuhi 15 Tahun di Kasus Masjid Sriwijaya
SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel mengganjar dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 dengan tuntutan berbeda Yakni mantan Sekda Mukti Sulaiman dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta mantan Plt Kabiro Kesra pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dituntut pidana penjara selama 15 tahun Keduanya menurut JPU Kejati Sumsel dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian Rabu 8 12 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebut JPU Iskandar bacakan tuntutan Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam yang lagi giat giatnya memberantas korupsi serta selaku pejabat pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Selain itu hal yang memberatkan lainnya yang menjadi objek dalam perkara ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat ujar JPU Iskandar Sementara hal yang meringankan masih kata JPU kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan Tidak hanya mengganjar pidana penjara JPU Kejati Sumsel dikomandoi Roy Riady SH MH ini juga mengganjar keduanya masing masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan Atas tuntutan pidana tersebut kedua terdakwa yang dihadirkan secara visual melalui tim penasihat hukum masing masing diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim guna menyusun nota pembelaan baik secara tertulis maupun secara pribadi oleh masing masing terdakwa Diketahui dalam perkara ini alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar Dana tersebut diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap Akan tetapi dalam perjalanannya penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi Pasalnya dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak Sementara hingga saat ini kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itu pun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: