Oknum Guru Pesantren Cabuli Santriwati, Sampai Melahirkan

Oknum Guru Pesantren Cabuli Santriwati, Sampai Melahirkan

SUMEKS CO BANDUNG Seorang oknum guru salah satu pesantren di Bandung harus berurusan dengan hukum Oknum guru bejat tersebut melakukan aksi tindak pidana pencabulan kepada belasan santriwati Mirisnya HW telah menyetubuhi 13 korban Delapan di antaranya sempat melahirkan Salah satunya telah melahirkan dua kali Kasus itu sempat tidak diketahui publik Akan tetapi setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak KSPAA Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia DPP PSI menceritakan dengan seksama kasus itu di jejaring sosial media Facebook Akhirnya kasus tersebut mencuat ke permukaan publik Dalam unggahannya disebutkan pihaknya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pesantren yang dipimpin HW Berdasar laporan tersebut diketahui perbuatan bejat yang dilakukan HW dilakukan kepada korban yang berusia 13 16 tahun Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat membenarkan adanya kasus kejatahan kemanusiaan tersebut Dia menyebut hingga saat ini sedang mengawal kasus itu hingga tuntas Sebenarnya kita kemarin nemenin saksi dari korban itu belum ada jadi kita sekarang tahapnya ke pengadilan sidang ke tujuh dan yang dipanggil itu baru saksi korbannya belum dipanggil ungkap Yoel saat dikonfirmasi JabarEkspres com grup JawaPos Rabu 8 12 Yoel menambahkan pihaknya mendapatkan kabar kasus tersebut sekitar 2 3 bulan lalu Awalnya mendengar cerita dari warga di sekitar pondok pesantren tersebut Pihaknya mendapat indentitas korban dari kasus tersebut dan langsung mengkonfirmasinya Korban dari aksi bejat yang dilakukan HW kebanyakan santriwati dari luar Kota Bandung Dari kasus tersebut salah satu korbannya sempat ada yang melahirkan bayi hingga 2 kali Terus ada yang dua kali melahirkan Jadi kebanyakan korban itu dari luar Kota Bandung yang bisa kami temui itu yang di luar Kota Bandung di Garut kata Yoel Pihaknya bersama KSPPA PSI telah melakukan audiensi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Jawa Barat untuk mengetahui informasi lebih lanjut Nah hasil dari UPTD tersebut sama kondisi yang saya tanya ke korban itu ada perbedaan Jadi kalau dibilang korbannya ada 13 aslinya bisa itu lebih dari itu papar Yoel Yoel berharap agar kasus tersebut bisa terselesaikan hingga para korban dapat melanjutkan sekolah kembali Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai supaya mereka para korban hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi mereka ini kebanyakannya orang orang tidak mampu ucap Yoel Pelaku HW yang merupakan guru besar di salah satu pesantren tersebut kini telah ditangkap dan menjalani persidangan atas perbuatannya HW juga disangkakan dengan atas pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 1 KUHP jawapos com nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: