Berkas Masih Diperiksa, Alex Belum Disidang

Berkas Masih Diperiksa, Alex Belum Disidang

SUMEKS CO PALEMBANG Hingga kini berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid III yang menjerat tiga tersangka yakni mantan gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing masih terus diperiksa Kejati Sumsel Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH saat diwawancarai awak media Rabu 9 12 sore usai pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Tim jaksa Kejati Sumsel untuk perkara jilid III tersangka Alex Noerdi Cs hingga saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas perkara ungkap Roy Roy juga mengatakan tidak lama lagi pemeriksaan berkas perkaranya akan segera rampung dan siap masuk ke ranah pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan Namun saat disinggung mengenai waktu kapan berkas perkaranya akan dirampungkan Koordinator Intelejen Kejati Sumsel ini menjawab belum bisa memastikan Tunggu saja tak lama lagi akan disidangkan untuk waktunya kapan kita belum bisa pastikan tukasnya Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan 12 tersangka enam diantaranya sudah diproses di persidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang di atas 10 tahun penjara Sementara untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan kedua dituntut pidana masing masing selama 10 dan 15 tahun penjara denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan Atas tuntutan tersebut melalui tim kuasa hukum masing masing kedua terdakwa akan menyiapak nota pembelaan yang akan dibacakan pada Jumat pekan depan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: