Mantan Sekwan PALI 2020 Ditetapkan Tersangka

Mantan Sekwan PALI 2020 Ditetapkan Tersangka

PALI Bersamaan dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Harkodia tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten PALI menetapkan dua orang tersangka pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD di tahun anggaran 2020 Keduanya yakni Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemda PALI berinisial SH yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekertaris Dewan dan FW yang menjabat sebagai bendahara keuangan Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH Meskipun sudah ditetapkan tersangka namun keduanya masih belum dilakukan penahanan Karena sampai saat ini keduanya sangat kooperatif Saat dimintai keterangan keduanya bersedia datang terangnya Di kesempatan itu juga dirinya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selama tahun 2021 kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka Dua orang sudah putus hukumannya yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 dan Arif Firdaus mantan Sekretaris DPRD PALI tahun 2017 yang kini masih DPO jelasnya Kemudian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab yaitu tersangka SR JN dan RD Kasus tersebut masih tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tambahnya InsyaAllah kejari PALI akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi tambahnya Atas ungkap kasus korupsi Kejari PALI telah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1 168 348 658 Selain perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI tahun 2020 yang saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru USB SMP Negeri 5 Penukal tutupnya ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: