Tegas... Kemenag Tutup Pesantren Herry Wirawan

Tegas... Kemenag Tutup Pesantren Herry Wirawan

SUMEKS CO JAKARTA Buntut dari pencabulan yang dilakukan guru Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Herry Wirawan 36 terhadap belasan santriwatinya berujung pada sanksi administrasi Kementerian Agama Kemenag mencabut izin operasional pesantren yang diasuh guru bejat tersebut Herry Wirawan merupakan guru bejat pemerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak Kita telah mengambil langkah administratif mencabut izin operasional pesantren tersebut kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis Jumat 10 12 Ali mengatakan tindakan tegas ini diambil karena Herry diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama Pemerkosaan adalah tindakan kriminal Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian Sebagai regulator Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini tegas Ali Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini Kemenag telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI Jawa Barat Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut Kemenag juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya Dalam hal ini Kemenag bersinergi dengan madrasah madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama detik com dom nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: