Pengedar Sabu Terganggu Jiwa ini Divonis 8 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Terganggu Jiwa ini Divonis 8 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Alih alih punya kondisi kejiwaan yang buruk namun hal itu tidak membuat majelis hakim bergeming Terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 4 4 gram bernama Rita Sugiarti 37 warga Jl HBR Motik Kompleks Asrama Brimob Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang justru divonis pidana delapan tahun penjara Hal itu diketahui dalam pertimbangan hukum saat majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana vonis kepada terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi Jumat 10 12 Dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi saksi Khususnya saksi dari pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa terdakwa ada gangguan kejiwaan yang dibuktikan adanya surat keterangan dari pihak rumah sakit Namun faktanya di persidangan terdakwa masih bisa masih bisa berpikir dengan baik dan terhadap adanya surat itu dibuat oleh pihak keluarga terdakdwa saat telah ditetapkan sebagai tersangka ungkap Masrianti Selain itu masih kata hakim terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit di persidangan Atas pertimbangan itulah tidak ada hal hal yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa secara hukum Untuk itu majelis hakim pun berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus seberat 4 4 gram Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan tegas hakim Masrianti Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sedikit lebih tendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH yang mana dalam tuntutannya menuntut agar terdakwa dihukum delapan tahun dan enam bulan penjara Atas vonis yang dijatuhkan tersebut baik terdakwa serta JPU menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding Secara singkat dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Juni 2021 silam bertempat di Jl Maskarebet Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang saat petugas sedang melakukan hunting di wilayah tersebut Petugas kala itu melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan Saat dilakukan penggeledahan di tubuh terdkawa petugas mendapati tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Setelah diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Jujuk belum tertangkap sebesar Rp3 5 juta Dari keterangan terdakwa juga mengatakan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa antarkan kepada Surti belum tertangkap sebagai pemesan Namun belum sempat terdakwa mengantarkan narkotika tersebut telah tertangkap terlebih dahulu Bila sabu tersebut laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu yang akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari hari fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: