Ada Aliran Menyimpang? Laporkan ke Pakem

Ada Aliran Menyimpang? Laporkan ke Pakem

SUMEKS CO PALEMBANG Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kejari Palembang menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Pakem tahun 2021 di aula Kejari Kamis 9 12 Rakor Pakem yang diadakan dan difasilitasi oleh Kesbangpol kota Palembang selain dihadiri Kepala Kejari Palembang diwakili Kasi Intelijen Budi Mulia SH MH juga dihadiri unsur penegak hukum lainnya Seperti Kapolresta diwakili Wakasat Intel Polrestabes Palembang Badan Intelijen Negara BIN Ketua FKUB serta para pemuka antar umat beragama kota Palembang Dikonfirmasi Jumat 10 12 Kasi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia SH MH mengatakan kegiatan rakor Tim Pakem tersebut bertujuan untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme serta aliran kepercayaan dan keagamaan khususnya di kota Palembang Hal itu lanjut Budi sesuai dengan landasan hukum yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28e Pasal 28 l ayat Pasal 28 j dan Pasal 29 serta sebagaimana keputusan Jaksa Agung RI nomor 004 J A 01 1994 tertanggal 15 Januari 1994 Tim Pakem adalah merupakan suatu wadah guna mencegah paham radikalisme kita butuh dekeksi dini Dan memperkuat sinergitas dengan para tokoh agama khususnya di kota Palembang kata Budi Mulia Dia mengajak masyarakat Palembang untuk aktif dalam memberikan informasi jika terjadi hal hal yang menyimpang Tim Pakem juga berharap agar warga masyarakat khususnya kota Palembang tetap kondusif jangan sampai terjadi hal hal yang dapat menjadi konflik terutama dapat memecah kerukunan antar umat beragama tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: