Belasan Pelaku Illegal Drilling Muba Diamankan, Hasil Ops Gakkum

Belasan Pelaku Illegal Drilling Muba Diamankan, Hasil Ops Gakkum

SUMEKS CO SEKAYU Sebanyak 13 pelaku illegal drilling dari wilayah hukum Polsek dalam Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin Muba hasil Operasi Penegakkan Hukum Gakkum dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Selatan Sumsel Tak hanya itu Sat Reskrim Polres Muba pun mengamankan barang bukti BB berupa pipa lima unit sepeda motor satu unit mobil pikap tali tambang dan 150 liter minyak mentah dan tiga drum kosong Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kasi Humas Iptu Nazarudin SH Jumat 10 12 2021 mengatakan 13 pelaku yang diamankan tersebut hasil operasi penegakkan hukum Gakkum dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Selatan Sumsel Ke 13 orang tersangka itu yakni Rian Paizal 32 warga Kecamatan Babat Toman Jemahat 29 warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Yogi Saputra 28 Kecamatan Sanga Desa Sobirin 32 warga Kecamatan Batang Hari Leko Anton 34 warga Provinsi Jambi Sukarno 41 warga Muba Sailun 25 warga Kecamatan Batang Hari Leko dan Ibrahim 19 warga Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Lalu Hendri 26 warga Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Guntur Datubara 58 warga Provinsi Aceh Ahmad Yani 52 warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan Ahmad 54 warga Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais dan Z warga Kecamatan Babat Toman telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu Operasi ini dimulai sejak 26 November hingga 10 Desember 2021 jelasnya Operasi yang dilakukan meliputi wilayah Sanga Desa Babat Toman Batanghari Leko Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir Hasil operasi didapatkan sebanyak 13 pelaku satu diantaranya masih bawah umur dan telah di divertasi atau mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Sekayu ditetapkan sebagai tersangka tambahnya Para tersangka dijerat tentang eksploitasi tanpa izin yakni Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 miliar dan penyulingan minyak ilegal Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar boi harianmuba com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: