Tak Berikan CSR, Anak Perusahaan BUMN ini Digugat

Tak Berikan CSR, Anak Perusahaan BUMN ini Digugat

SUMEKS CO PALEMBANG Seorang Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Martinawati melalui kuasa hukumnya Sapriadi SH MH melayangkan gugatan kepada PT Mitra Ogan di Palembang ke Pengadilan Negeri Baturaja Sumsel Bahkan hingga saat ini masih kata Sapriadi mengaku dalam persidangan PT Ogan di Palembang tidak ada bukti bahwa memberikan dana Corporate Social Responsibilty CSR kepada warga Karang Dapo Ya PT Mitra Ogan di Palembang ini tidak memberikan bantuan CSR seharusnya PT yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang besar harusnya memberikan bantuan besar kepada warga Karang Dapo kata Sapriadi dibincangi SUMEKS CO di kantornya Sabtu 11 12 Sapriadi pun menjelaskan jika perkara ini kurang lebih 4 bulan sudah berjalan karena dirasa pihak perusahaan harusnya memberikan dana CSR besar kepada warga Karang Dapo malah tidak memberikan dana Ya kami melihat hal ini adanya modus karena PT Mitra Ogan ini adalah perusahaan swasta yang memang anak perusahaan bukan milik BUMN Selain itu kami juga menuntut hak klien kami yang secara materi telah dirugikan jelasnya Untuk itu dirinya berharap agar majelis hakim yang nantinya akan memutuskan persidangan menyatakan menerima seluruh gugatan yang diajukan kliennya diantaranya yakni menghukum tergugat untuk melaksanakan amanat undang undang yaitu melaksanakan kewajiban CSR di Desa Karang Dapo tempat penggugat domisili Kita juga meminta untuk menghukum tergugat Bupati Ogan Komering Ulu untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengawasan tukasnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: