Dua Pengedar Sabu ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Pengedar Sabu ini Dituntut 10 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu paket besar dengan barang bukti sebanyak 51 gram bernama Agus Ariansa serta Angga Mardiansyah diganjar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dengan pidana 10 tahun penjara Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH menggelar sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi Senin 13 12 JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH mengganjar terdakwa karena menurut penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ujar JPU dalam tuntutannya Usai mendengarkan tuntutan kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat ditanya oleh majelis hakim diketahui slaah atau terdakwa bernama Agus mengaku sudah pernah menjalani masa hukuman Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu guna membacakan amar putusan untuk kedua terdakwa yang diagendakan akan dibacakan pada sidang yang digelar pekan depan Dijelaskan dalam dakwaan JPU kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Agustus 2021 lalu di Jl Slamet Riady Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Saat itu petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumsel terlebih dahulu menghubungi terduga bandar sabu bernama Reki DPO Memesan paket besar sabu seharga Rp63 juta Kala itu Reki DPO menghubungi kedua terdakwa untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar ditempat yang telah disepakati yakni di sekitar Indomaret Boombaru Saat akan dilakukan penangkapan salah satu terdakwa bernama Agus Ariansa berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam namun petugas berhasil melumpuhkan terdakwa Agus dengan menembak kaki terdakwa Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: