Dua Jambret Hp Jadi Pesakitan
SUMEKS CO PALEMBANG Nekad merampas handphone milik bocah di bawah umur dua pengangguran bernama Agung Erdi Supriadi 26 warga Jl Gotong Royong serta Rendi Ariansyah 26 warga Jl Mataram Kertapati Palembang ini terpaksa harus menjadi pesakitan di hadapan majelis hakim PN Palembang Keduanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Eddy Supriadi SH secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 13 12 di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan Penuntut umum dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan kedua dilakukan pada Agustus 2021 pada pukul 14 50 WIB di Jl DI Panjaitan Lr Kolam Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu SU II Palembang Keduanya dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha NMax menuju ke wilayah Plaju dan masuk ke dalam lorong di seputaran dekat JM Plaju Pada saat di dalam lorong tersebut para terdakwa melihat ada seorang anak kecil laki laki sedang memaikan handphone sebut penuntut umum Melihat keadaan dan situasi sepi lanjut jaksa keduanya memutar balik kendaraan yang dikendarai dan berhasil merampas satu unit handpho merek Vivo v5 milik seorang bocah laki laki Keesokan harinya para terdakwa menjual handphone hasil curian tersebut kepada seseorang bernama Yenni warga Perumahan OPI Jakabarng seharga Rp400 ribu Akibat perbuatan terdakwa ayah korban korban Arya Noval Wicaksono mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp2 5 juta Atas perbuatannya kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 365 ayat 1 2 ke 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan Usai mendengarkan dakwaan kedua terdakwa tidak berkeberatan dan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi saksi sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: