Sidang Kosmetik Ilegal, JPU Hadirkan Saksi Ahli
SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pasutri edarkan masker kosmetik ilegal bernama Supriadi 31 dan Linda Astika 27 Keduanya warga Jl Swadaya Kecamatan Ilir Barat I Palembang Pada sidang kali ini majelis hakim diketuai Said SH MH dalam sidang yang digelar Senin 13 12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli kesehatan yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Dede M Yasin SH MH melalui JPU pengganti Rini Purnamawati SH MH Dari keterangan ahli kesehatan yang dihadirkan secara virtual pada intinya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan kosmetika berupa ribuan masker tanpa izin edar dari pihak atau instansi terkait adalah salah Dikarenakan menurut ahli yakni pertama dapat membahayakan kesehatan karena tidak adanya uji klinis atau efek samping bila digunakan dalam jangka waktu tertentu Selain itu masih kata ahli perbuatan terdakwa dengan menjual masker kosmetik itu hanya demi kepentingan dan keuntungan semata tanpa menyadari adanya pendapatan negara bukan pajak yang seharusnya diterima juga oleh negara Dari keterangan para terdakwa sendiri mengaku bahwa tidak tahu dalam menjalankan bisnis tersebut harus memiliki surat izin dari instansi terkait dan tidak tahu efek buruknya bagi si pemakai Kami tidak begitu paham bahwa terhadap barang yang saya jual melalui online itu juga harus mempunyai surat izinnya pak ungkap terdakwa Linda Astika dalam video telekonferensinya Usai mendengarkan keterangan ahli kesehatan sekaligus keterangan terdakwa majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana terhadap keduanya Seperti diberitakan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan JPU menjelaskan bahwa pada sekira bulan September 2021 keduanya ditangkap oleh anggota Direskrimsus Polda Sumsel yang menyamar menjadi pembeli masker whitening merek Ratu DS Bedak Leluhur Ogi Wajo kepada terdakwa Linda Astika melalui pesan WhatsApp Lalu dengan menggunakan satu unit mobil yang dikendarai keduanya bersepakat akan bertemu dengan polisi yang telah menyamar tersebut di Jl Balayudha Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang Setelah bertemu keduanya memperlihatkan lima buah kardus besar yang berisikan masker whitening merek Ratu DS Bedak Leluhur Ogi Wajo kata JPU Masih kata penuntut umum kala itu para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena barang yang dijualkan tersebut tidak memiliki perizinan terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Tidak hanya barang bukti masker whitening berjumlah 2287 buah yang dibawa petugas namun keduanya juga menyerahkan barang bukti lainnya yang disimpan didalam rumah untuk dilakukan penyitaan Yakni masker komedo Apel Hijau dengan jumlah 35 buah masker komedo Taro dengan jumlah 68 buah masker komedo Strawberry dengan jumlah 72 buah dan masker komedo Lemon dengan jumlah 142 buah yang kesemuanya tanpa izin edar Dari pengakuan terdakwa Linda penuntut umum mengungkapkan masker tersebut didapatkan dari penjual online dengan modal dan ongkos kirim sebesar Rp44 ribu per sepuluh masker yang kemudian dijual kembali seharga Rp45 ribu Sedangkan untuk masker komedo dibeli seharga Rp4 500 per 1 piece dan dijual seharga Rp5 000 per 1 piece adapun keuntungan hasil penjualan tersebut terdakwa mengaku dipergunakan untuk modal dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari Keduanya pun yang kini dalam status penahanan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 60 angka 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: