RJ Lino Menanti Putusan, ini Perjalanan Kasusnya...

RJ Lino Menanti Putusan, ini Perjalanan Kasusnya...

SUMEKS CO JAKARTA Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jost RJ Lino hari ini 14 12 Mantan petinggi BUMN itu terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane QCC pada PT Pelindo II tahun 2011 Sidang akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sesuai penetapan majelis hakim betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini 14 12 2021 adalah pembacaan putusan kata pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Selasa 14 12 Juru bicara KPK bidang penindakan ini meyakini pembuktian uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta fakta persidangan Sehingga tuntutan hukum enam tahun penjara kepada RJ Lino sudah sesuai fakta hukum Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa tegas Ali Dalam tuntutannya Jaksa KPK RJ Lino dituntut enam tahun pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan Jaksa meyakini bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1 99 juta RJ Lino dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd HDHM Tiongkok PT Pelindo II dalam proses pelelangan pada April 2009 merubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton Meski demikian tak ada satupun peserta lelang Hingga akhirnya PT Pelindo II menunjuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia Tetapi saat proses negosiasi berlangsung RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut Perbuatan RJ Lino tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 05 MBU 2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK 56 5 10 PI II 09 tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK 56 5 10 PI II 09 tanggal 9 September 2009 Bahkan untuk memuluskan rencananya RJ Lino menyuruh bawahannya Wahyu Hardiyanto untuk mengubah SK Direksi Nomor HK 56 5 10 PI II 09 tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II RJ Lino dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: