Tok... Tok... Mantan Kepsek Divonis 1,5 Tahun

Tok... Tok... Mantan Kepsek Divonis 1,5 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Dra Zainab 60 mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang yang terjerat kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS hanya bisa pasrah di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang saat dihukum 1 5 tahun penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Selasa 14 12 menyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH Namun terdakwa Dra Zainab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP ungkap Sahlan dalam pertimbangan putusan pidana Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan Lebih jauh majelis hakim mengatakan terhadap uang penitipan kerugian negara sebesar Rp254 juta yang telah dikembalikan terdakwa dirampas dan dijadikan bentuk pengganti kerugian negara Serta dengan perintah agar terdakwa segera dilakukan penahanan tegas Sahlan Atas putusan tersebut terdakwa Zainab yang dihadirkan secara langsung di persidangan setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan Hal yang sama juga dinyatakan oleh penuntut umum Hendy Tanjung SH Terdakwa Zainab tidak dapat menahan kesedihan usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya dengan memeluk kerabat dan keluarga terdakwa yang turut hadir di persidangan Secara bergantian keluarga dan kerabat memeluk terdakwa sembari dikawal petugas Kejari menuju mobil tahanan Hendy Tanjung SH diwawancarai awak media mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang meski sebelumnya ia menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun Ini kita akan langsung melaksanakan putusan majelis hakim agar segera dilakukan penahanan tukas Hendy Untuk diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017 2018 senilai Rp3 miliar Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Selain itu patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: