Perdana, Kejari Terapkan Restorative Justice

Perdana, Kejari Terapkan Restorative Justice

SUMEKS CO PALEMBANG Kejaksaan Negeri Kejari Palembang untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice RJ atau keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan atas nama terdakwa Aris Juntela 19 Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH Selasa 14 12 menyerahkan surat RJ langsung kepada terdakwa di ruang rapat Gedung Polsek IB II didampingi Kasi Pidum Kejari Palembang IGN Agung Ari Kesuma SH MH serta Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH MH Serta dihadiri langsung juga oleh pihak keluarga terdakwa ketua RT dan pihak korban Kajari Palembang Sugiyanta SH MH mengatakan penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini adalah yang pertama dilakukan oleh Kejari Palembang dalam rangka melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terang Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH kepada awak media Sugiyanta menjelaskan alasan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang karena pertama terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa Diungkapkannya bahwa pelaksanaan RJ tersebut dimulai hari Senin 6 Desember 2021 setelah Penyidik Polsek IB I melakukan penyerahan terdakwa dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Kemudian Kajari Palembang menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada Kasi Pidum Kejari Palembang Jadi proses mediasi atau kesepakatan perdamaian pada tanggal 6 Desember Silam dilakukan antara terdakwa yang saat itu didampingi oleh orangtuanya dan korban yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya Dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa kerugian pihak korban diganti dengan tersangka kepada korban dengan uang sejumlah paparnya Atas dasar itulah lanjut Sugiyanta pihak Kejari Palembang mengajukan RJ dan hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI Artinya dengan telah diterbitkannya RJ tersebut maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan dan berharap agar ia tidak mengulangi perbuatannya lagi serta menjadi warga negara yang taat hukum tukasnya Diwawancarai awak media dengan didampingi orang tuanya terdakwa Aris Juntela secara singkat mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan RI terutama Kejari Palembang atas RJ yang ia dapatkan Terpisah Kapolsek IB II Kompol M Ihsan mengatakan dengan adanya program RJ dari Kejaksaan RI melalui Kejari Palembang berharap agar terdakwa setelah dikembalikan ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang lebih baik lagi Diketahui dalam struktur perkara terdakwa Aris Juntela ini terjadi pada sekira Agustus 2021 silam dimana saat itu terdakwa Aris Juntela telah menggelapkan satu unit handphone milik korban yang tak lain adalah teman sejak kecil terdakwa Aris Juntela lalu menjualkan handphone tersebut kepada seseorang seharga Rp 800 ribu dimana menurut terdakwa uang hasil penjualan handphone tersebut untuk keperluan sehari hari dikarenakan tidak mempunyai uang dan tidak mempunyai pekerjaan Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban bernama M Refal mengalami kerugian materil senilai Rp2 juta fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: