Suhandy Telah Dilimpahkan ke Jaksa KPK Bakal Didakwa Menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex

Suhandy Telah Dilimpahkan ke Jaksa KPK Bakal Didakwa Menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex

JAKARTA Terduga penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba Dodi Reza Alex Suhandy SUH dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kepada tim Jaksa KPK Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa maka Selasa 14 12 telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK ujar Pelaksana Tugas Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu pagi 15 12 Tim Jaksa kata Ali melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa 14 12 hingga Minggu 2 1 di Rumah Tahanan Negara Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Dalam waktu 14 hari kerja dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pungkas Ali KPK pada Jumat 15 10 melakukan kegiatan operasi tangkap tangan OTT di wilayah Muba Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex DRA Dari OTT tersebut KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka Yaitu Bupati Dodi Herman Mayori HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari EU selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba dan Suhandy SUH selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara SSN Dalam perkara ini Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD APBD P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur Bangub di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut Selain itu Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi 3 5 persen untuk Herman dan 2 3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek Yaitu rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III IDPMIP di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2 39 miliar Selanjutnya peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4 3 miliar peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3 3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9 9 miliar Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2 6 miliar Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: