Dana Desa Digunakan untuk Biaya Anak Kuliah

Dana Desa Digunakan untuk Biaya Anak Kuliah

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa kasus korupsi penyelewengan Dana Desa DD oleh oknum Kades Muara Puyang Kabupaten OKU Selatan bernama Yulita Ariani nampak pasrah saat dicecar oleh majelis hakim terkait penggunaan DD yang disinyalir untuk kepentingan pribadi Saya akui kesalahan saya uang itu selain digunakan untuk kepentingan masyarakat desa juga digunakan untuk membiayai kuliah dan sekolah anak di Lampung kata terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan Kamis 16 12 Dengan berurai air mata di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH ia mengatakan sejumlah uang DD juga digunakan untuk membeli kendaraan sepeda motor untuk anaknya serta modal usaha Selain itu ada juga dari dana desa dipinjamkan ke masyarakat namun tidak dikembalikan semuanya tidak ada laporan pertanggungjawabannya saya akui itu kecerobohan saya pak ungkapnya Janda dua orang anak ini juga mengaku tidak menduga dana desa yang ia gunakan untuk keperluan pribadi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH serta Krisdianto SH sebesar Rp699 juta Saya akui salah pak saya menyesal saya ada niat untuk mengembalikan uang itu tapi saya bingung dari mana uang sebanyak itu tukas terdakwa yang tanpa didampingi penasihat ini kepada majelis hakim Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada tim penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutan pidana Diwawancarai usai sidang JPU Wawan Kurniawan SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan ini membenarkan bahwa terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya atas permintaan terdakwa sendiri Kemarin pada persidangan sebelumnya ia didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak pengadilan namun selanjutnya terdakwa memutuskan untuk maju sendiri tanpa didampingi pengacara ungkap mantan Kasi Barang Bukti di Kejari Belitung Menurutnya terdakwa memang ada niatan untuk mengembalikan kerugian negara dan itu akan menjadi salah satu pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan nantinya namun hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara Kita lihat nanti dalam minggu ini sebelum pembacaan tuntutan ada tidaknya pengembalian kerugian negara atau tidak ujarnya Dia menjelaskan perkara ini terkait pengolahan dana desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan tahap II tahun 2017 sampi dengan tahun 2019 Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruan namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa PPKD ataupun perangkat desa Terdakwa adalah pelaku tunggal yang mengelola sendiri dana desanya terdakwa ini diduga membuta SPJ fiktif Jadi SPJ tidak dibuat berdasatkan kegiatan yang nyata kata Wawan Oleh karena itu penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Ancaman pidana penjaranya minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: