Antisipasi Penyebaran COVID-19, PNS Dilarang Cuti

Antisipasi Penyebaran COVID-19, PNS Dilarang Cuti

SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan edaran larangan cuti bagi PNS menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Ini berdasarkan SE Wali Kota Palembang No 2718 SE BKPSDM V 2022 tertanggal 13 Juli 2021 kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa saat dihubungi SUMEKS CO Jumat 17 12 Dikatakannya larangan ini sesuai Wali Kota Palembang No 2718 SE BKPSDM V 2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi PNS selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID 19 Kebijakan tersebut berlaku mulai tertanggal 13 Juli 2021 hingga 2 Januari 2022 ujarnya Mengenai kebijakan WFH lanjut Dewa yang tidak boleh dilaksanakan pada Senin dan Jumat Beberapa dinas instansi tertentu di lingkungan Pemkot Palembang ada yang menerapkan larangan WFH pada Senin dan Jumat Pemkot Palembang hanya mengatur formasi WFH 50 persen dan WFO 75 persen terangnya Bagi PNS yang melanggar larangan cuti tambah Dewa akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Kita juga menghimbau untuk para PNS di Kota Palembang tidak bisa mengajukan cuti tahunan tukas Dewa Dia meminta semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari hari Jauhi kerumunan gunakan masker tutupnya dey dom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: