Mukti Sulaiman Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta

Mukti Sulaiman Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta

SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman yang menjadi satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah proyek Masjid Sriwijaya ajukan pembelaan atas tuntutan pledoi 10 tahun penjara Sebelum menyampaikan pledoi pribadi dalam sidang yang digelar Jumat 17 12 sore majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH terlebih dahulu mendengarkan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Iswadi Idris SH MH Dalam pledoi penasihat hukum pada intinya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel sangat tidak berkesesuaian dengan fakta fakta pembuktian persidangan Kami menilai tuntutan JPU sangatlah berat dan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan faktanya klien kami ini hanya sekedar pengemban tugas dari Gubernur kala itu dan telah menjalankan tugas serta kewajibannya dengan baik ungkap Iswadi dalam pembelaannya Selain itu lanjut Iswadi kliennya juga sebagaimana di persidangan telah mengungkapkan fakta fakta yang sebenarnya dikarenakan telah mengajukan Justice Collaborator JC sebelum terdakwa diajukan di muka persidangan Iswadi berharap atas apa yang telah disampaikan dalam pledoinya majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula Sementara dalam pledoi yang disampaikan secara pribadi oleh terdakwa Mukti Sulaiman dimana dalam pledoi yang ia beri judul Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan Pada pembelaan yang dibacakan langsung oleh dirinya Mukti Sulaiman memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentu saya berharap banyak pada majelis hakim kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan ringannya Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri anak dan cucu untuk berkumpul kembali ujar Mukti Sulaiman dalam sidang Dia juga mengatakan jika sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah Swt semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan ridho Allah swt Hingga saat ini persidangan dengan agenda pembacaan pledoi masih berlangsung kali ini pembacaan pledoi untuk terdakwa lainnya yakni terdakwa Ahmad Nasuhi Untuk diketahui terdakwa Mukti Sulaiman di tutut oleh JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara denda RP750 juta subsider 6 bulan kurungan Terdakwa Mukti Sulaiman dinyatakan JPU telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: