Berperkara? tak Harus ke Pengadilan, MA Tunjuk Mediator Non Sertifikat
SUMEKS CO PALEMBANG Selain melalui meja persidangan suatu perkara ternyata juga bisa diselesaikan lewat sebuah prosedur yang disebut dengan mediasi Di Indonesia sendiri sudah ada regulasi yang mengatur soal mediasi yakni Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam peraturan tersebut untuk melakukan mediasi perlu adanya seorang mediator yang telah bersertifikat dan mampu menyelenggarakan proses penyelesaian perkara secara netral termasuk diantaranya mediator non hakim Untuk itulah Dewan penasihat mediator non hakim bersertifikat Mahkamah Agung MA Darmadi Djufri SH MH didampingi Abadi Rasuan SH MH bersama lima mediator lainnya bersinergi dengan pihak PN Palembang dalam menyelesaikan perkara selain mediator hakim pengadilan Untuk sementara ini ada tujuh orang anggota mediator bersertifikat mediator ini kalau secara nasional sudah dibentuk lama namun untuk Palembang sendiri selama ini hanya secara perorangan yang sudah eksis termasuk perkara diluar pengadilan ungkap pria yang karib disapa DJ panggilan Darmadi Jufri Sabtu 18 12 Maka dari itu lanjutnya saat dilakukan audiensi dengan ketua wakil ketua serta panitera PN Palembang pada Jumat 17 12 kemarin sangat antusiasme dan memerintahkan kepada panitera untuk segera untuk mempersiapkan legalitas mediator non hakim dengan menerbitkan surat penetapan Mediator non hakim nantinya akan menjadi pilihan diantara mediator hakim PN Palembang sebutnya Menurutnya mediator non hakim ini juga sesuai dengan semangat Restoratif Justice RJ bahwa dalam penyelesaian suatu perkara itu diutamakan pendekatan dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berperkara Mudah mudahan juga dalam waktu dekat mediator non hakim bersertifikat MA ini akan segera terbentuk secara keorganisasian dan kedepannya peran serta eksistensi kami mudah mudahan dapat bermanfaat bagi para pencari keadilan tukasnya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: