Nyambi Jual Sabu, Sopir Ditangkap Polisi

Nyambi Jual Sabu, Sopir Ditangkap Polisi

nbsp SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Petugas Satuan Narkoba Polres Musi Rawas menangkap sopir bernama M Suhardi 51 Dia warga Dusun I Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Penangkapan di rumahnya Minggu 19 12 2021 sekitar pukul 07 00 Wib Polisi juga mengamankan tas selempang coklat 20 plastik klip berisi sabu 4 73 gram dan satu bal plastik kosong Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan didapatkan informasi M Suhardi yang bekerja sebagai sopir juga menjadi pengedar sabu sabu Maka dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Desa Durian Remuk Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti tas coklat selempang yang didalamnya berisikan Narkoba kata AKP Herman Tas itu jelas AKP Herman ditemukan di atas meja makan di dapur rumah tersangka Tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ia mengatakan Linggaupos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: