Dua Kurir Sabu Divonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dua Kurir Sabu Divonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kurir narkotika Agus Ariansyah 31 dan Angga Mardiansyah 35 yang membawa sabu seberat hampir 50 gram divonis majelis hakim PN Palembang selama delapan tahun penjara Keduanya divonis oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH dalam sidang yang digelar Senin 20 12 Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara narkotika yang beratnya melebihi lima gram Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kata hakim Said dalam petikan amar putusannya Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing masing sepuluh tahun Atas vonis tersebut kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan didampingi penasihat hukum Megaria SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima Dalam dakwaan singkat JPU keduanya ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran berpura pura membeli satu paket besar narkotika seharga Rp 63 juta dengan cara menghubungi Riki DPO terlebih dahulu Setelah sabu yang dipesan sudah ada Riki DPO lalu menyuruh kedua terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar jadi pembeli di wilayah Boombaru Palembang Barang bukti yang didapat tidak hanya satu paket besar sabu namun petugas juga mendapati dua bilah senjata tajam jenis pisau penikam dari kedua terdakwa Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: