Nataru, ini Aturan Bagi Pelaku Usaha PHRI

Nataru, ini Aturan Bagi Pelaku Usaha PHRI

SUMEKS CO PALEMBANG Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Persatuan Hotel Restoran Indonesia PHRI Sumsel memperbolehkan buka untuk pelaku usaha dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan prokes COVID 19 Ya boleh buka dengan kapasitas 75 persen namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian Apalagi sampai mengundang artis lokal maupun nasional kata Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim di rumah dinas wako Palembang Selasa 21 12 Dikatakannya kapasitas 75 persen ini berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Wali Kota Palembang serta pemerintah pusat Pembatasan jumlah kapasitas pengunjung atau tamu dilakukan semata mata untuk mencegah kerumunan dan penularan COVID 19 Ini sudah jelas dan disepakati oleh Wali Kota Palembang serta tidak ada penutupan jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik dan berpengaruh pada PAD Kota Palembang ujarnya Lanjutnya untuk kegiatan lain seperti pernikahan tetap diperbolehkan namun ada pembatasannya seperti undangan 500 tetapi hanya bisa 300 orang yang boleh Sementara itu Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyambut baik himbauan yang dilakukan PHRI Kita berharap semoga para pelaku usaha ini selama Nataru bisa mentaatinya aturan berlaku dengan membolehkan buka untuk pelaku usaha kapasitas 75 persen tutupnya dey dom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: