Khawatir Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Di-SP3-kan, Korban Minta Atensi Kepolisian

Khawatir Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Di-SP3-kan, Korban Minta Atensi Kepolisian

SUMEKS CO Wanda Osnawi warga Jl Dr M Isa Lr Cinta Damai Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialminya ke SPKT Polda Sumsel Dalam laporan polisi bernomor LPB 747 X 2020 SUMSEL SPKT Polda Sumsel tertanggal 5 Oktober 2020 itu korban melaporkan seorang pria berinisial KPH Dengan laporan yang telah dibuatnya itu Wanda meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto untuk mengatensi dan mengawal laporannya tersebut Karena dalam proses penyelidikan yang ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel saya telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan sejumlah bukti sudah saya serahkan kepada penyidik terang Wanda Osnawi kepada wartawan Selasa 21 12 Dalam proses penyidikan penyidik juga sudah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara SP2HP pada tanggal 4 September 2021 lalu dengan nomor SP2HP X 2020 Ditreskrimum pada tanggal 8 Oktober 2020 Karena laporan sudah berjalan setahun Setelah SP2HP saya terima akan ada penetapan tersangka karena di dalam SP2HP penyidikan akan dilakukan dalam waktu 60 hari Selain mengeluarkan surat SP2HP penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel Artinya dalam laporan yang saya buat penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan yang saya alami dengan kerugian 2 1 miliar rupiah bebernya Dikatakan Wanda dirinya sangat khawatir dari hasil gelar perkara nantinya penyidik Subdit I Kamneg memutuskan laporan yang dibuatnya akan di SP3 kan Saya khawatir nanti hasil gelar perkara laporan saya di SP3 kan Makanya saya minta keadilan kepada Kapolri Kadiv Propam dan Kapolda Sumsel untuk mengatensi dan mengawal laporan saya dengan mengusut tuntas laporan penipuan dan penggelapan yang saya alami bebernya Kalau laporan ini tidak diproses apalagi sampai dihentikan penyidikan nya sangat terkesan sekali terlapor KPH kebal hukum tambahnya Wanda menceritakan penipuan yang dialaminya korban terjadi pada Januari 2020 lalu di rumahnya Kejadian tersebut berawal dari Januarizkan memberikan kuasa kepada terlapor KPH untuk menjual kosannya di Jl R Sukamto Lr Pancasila depan PTC Mall Palembang senilai Rp13 5 miliar melalui Michael Kemudian setelah deal korban Wanda diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 5 miliar berupa cek kontan yang diberikan terlapor Dari uang muka yang sudah diberikan kepada terlapor korban Wanda mendapatkan surat somasi dari Januarizkan untuk melakukan perlunasan atas kesepakatan kosan yang akan dibeli korban Wanda Terlapor melalui kuasa hukum memberikan somasi kepada Wanda agar membayar sisa pembayaran kepada terlapor Karena merasa menjadi korban penipuan Wanda lalu membuat Laporan ke Polda Sumsel Agar ada tindak lanjut dan uang yang saya bayarkan sebagai panjar bisa dikembalikan karena total uang tersebut yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 2 1 miliar tutup Wanda dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: